• Willis Pearson posted an update 1 year, 9 months ago

    5) BAN-S/M, BAN-PNF, dan BAN-PT memberikan rekomendasi penjaminan mutu pendidikan kepada program dan/atau satuan pendidikan yang diakreditasi, dan kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah. 7) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (6), LPMP bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan Perguruan tinggi. 2) Penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan. 1) Menteri mensupervisi dan membantu satuan perguruan tinggi melakukan penjaminan mutu. 3) Pengakuan dari Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri. 3) Penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap, sistematis, dan terencana dalam suatu program penjaminan mutu yang memiliki target dan kerangka waktu yang jelas. Misi pendidikan nasional adalah: (1) mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia; (2) meningkatkan mutu pendidikan yang memiliki daya saing di tingkat nasional, regional, dan internasional; (3) meningkatkan relevansi pendidikan dengan kebutuhan masyarakat dan tantangan global; (4) membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar; (5) meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral; (6) meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalaman, sikap, dan nilai berdasarkan standar yang bersifat nasional dan global; dan (7) mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    Penyelenggaraan pendidikan jalur informal yang sepenuhnya menjadi kewenangan keluarga dan masyarakat didorong dan diberikan keleluasaan dalam mengembangkan program pendidikannya sesuai dengan kebutuhan keluarga dan masyarakat. 2) Peserta didik pendidikan informal dapat memperoleh ijazah yang setara dengan ijazah dari pendidikan dasar dan menengah jalur formal setelah lulus uji kompetensi dan ujian nasional yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi sesuai ketentuan yang berlaku. Jurnal Komputer dasar tersebut di atas merupakan standar nasional pendidikan yang dimaksudkan untuk memacu pengelola, penyelenggara, dan satuan pendidikan agar dapat meningkatkan kinerjanya dalam memberikan layanan pendidikan yang bermutu. CW.1.3, 27/02/16) Hal tersebut juga didukung oleh pernyataan HPR: karena sebagai acuan kita untuk tercapainnya tujuan serta dijadikan sebagai tolok ukur. Melalui dasar pengelolaan yang baik ini maka pada akhirnya akan mencapai tujuan pengelolaan yang sesuai dengan harapan sehingga tercipta keberhasilan program. Kegiatan pengawasan dimaksudkan untuk memastikan kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan yang direncanakan dan mengkoreksi setiap penyimpangan yang terjadi. Diharapkan melalui ragi belajar pembelajaran yang dilaksanakan terjadi tanpa paksaan, gertakan, sehingga murni berasal dari kesadaran warga belajar. Metode penyajian yang digunakan sesuai dengan kondisi warga belajar dan situasi setempat.

    1) Peserta didik pendidikan informal dapat memperoleh sertifikat kompetensi yang setara dengan sertifikat kompetensi dari pendidikan formal setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau oleh lembaga sertifikasi mandiri/profesi sesuai ketentuan yang berlaku. Prosedur pengujian dilakukan sesuai dengan peraturan yang telah berlaku. 215 untuk perekrutan peserta didik peserta didik datang peserta didik datang biasanya, calon peserta didik datang langsung LKP IMDKOM langsung LKP IMDKOM langsung LKP IMDKOM kemudian kemudian mengisis kemudian mengisis mengisis formulir pendaftaran yang formulir pendaftaran yang formulir pendaftaran yang telah disedikan dan membayar biaya telah disedikan dan telah disedikan dan administrasi sebesar Rp dan tidak membayar biaya membayar biaya ada batasan usia. Selain memberikan kesempatan bagi warga belajar yang ingin mengembangkan keterampilan pada jenis pendidikan tertentu yang telah ada dijalur pendidikan formal juga memberikan kesempatan bagi masyarakat yang ingin mengembangkan pendidikan keterampilanya yang tidak ditempuh pada jalur pendidikan formal. Walaupun jumlah peserta pelatihannya tidak sebanyak dulu lagi, itu tidak mengubah tata kelola dari LKP IMDKOM. Ketiga; Adanya pandangan terhadap keberadaan peserta didik yang terintegrasi dengan lingkungan sosial-kulturalnya dan pada gilirannya akan menumbuhkan individu sebagai pribadi dan anggota masyarakat mandiri yang berbudaya.

    Kedua; adanya perubahan pandangan tentang peran manusia dari paradigma manusia sebagai sumberdaya pembangunan, menjadi paradigma manusia sebagai subjek pembangunan secara utuh. Pada hakekatnya pendidikan dalam konteks pembangunan nasional mempunyai fungsi: (1) pemersatu bangsa, (2) penyamaan kesempatan, dan (3) pengembangan potensi diri. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Semua peraturan yang diperlukan untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah ini harus diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini. Pendidikan harus mampu membentuk manusia seutuhnya yang digambarkan sebagai manusia yang memiliki karakteristik personal yang memahami dinamika psikososial dan lingkungan kulturalnya. Proses pendidikan harus mencakup: (1) penumbuhkembangan keimanan, ketakwaan,; (2) pengembangan wawasan kebangsaan, kenegaraan, demokrasi, dan kepribadian; (3) penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi; (4) pengembangan, penghayatan, apresiasi, dan ekspresi seni; serta (5) pembentukan manusia yang sehat jasmani dan rohani. Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian pada SD/MI/SDLB/Paket A, SMP/MTs/SMPLB/Paket B, SMA/ MA/SMALB/ Paket C, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat dimaksudkan untuk peningkatan kesadaran dan wawasan peserta didik akan status, hak, dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta peningkatan kualitas dirinya sebagai manusia.